Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi :
a) bagi perorangan :
1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan 4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
1) sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak;
5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan 7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Koreksi Anda
