Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. (2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta: a. masyarakat; b. pemuka agama; c. tokoh adat; d. tokoh masyarakat; dan e. unsur masyarakat lainnya.
Koreksi Anda