Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
