Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi. (2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a) bagi perorangan : 1) teguran lisan atau teguran tertulis; dan 2) kerja sosial; b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: 1) teguran lisan atau teguran tertulis; 2) penghentian sementara operasional usaha; dan 3) pencabutan izin usaha. (3) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Instansi terkait, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda