Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
