Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KAWASANPERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. meningkatkan kapasitas kelembagaan di seluruh tataran pelaku (masyarakat hingga Pemerintah Daerah) di dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan keberlanjutan secara kolaborasi; b. mewujudkan proses pelaksanaan kegiatan secara kolaborasi dalam pencegahan dan percepatan peningkatan kualitas kawasan permukiman; dan c. mewujudkan pelembagaan kolaborasi dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Koreksi Anda