Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS; b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU; c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; f. pertimbanganteknis; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda