Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang
2. Bupati adalah Bupati Lumajang.
3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang.
4. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
5. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang berasal dari hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan asli daerah yang sah.