Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah wajib melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi nilai Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sosialisasi kepada orang tua/wali peserta didik, komite sekolah dan pemasangan pengumuman di lingkungan sekolah.
Koreksi Anda
