Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di satuan pendidikan dasar meliputi sasaran internal dan eksternal.
(2) Sasaran internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Sasaran eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang tua, masyarakat, komite sekolah dan instansi terkait.
Koreksi Anda
