Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dikembangkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. (2) Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 menggunakan prinsip dan pendekatan : a. integrasi nilai karakter dalam proses pembelajaran tematik dan mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai karakter peserta didik; c. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan dasar dan peserta didik; d. pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah dan memberikan keteladanan antar warga sekolah e. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan ketentuan-ketentuan sekolah; dan f. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan komite sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda