Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pendidikan Karakter
dan
Budaya Antikorupsi disusun sesuai kebutuhan, dengan mengintegrasikan hal-hal sebagai berikut :
a. pengembangan perangkat pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran ; dan
c. penilaian hasil belajar.
(2) Pengembangan perangkat pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. memetakan dan mengintegrasikan nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi ke dalam pengembangan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan kompetensi dasar, subtansi ranah pengetahuan, keterampilan dan sikap yang relevan;
b. merancang metode yang membangun Peserta Didik agar mudah mengetahui, memahami, terampil dan terbiasa bersikap sesuai nilai-nilai antikorupsi; dan
c. memilih media pembelajaran yang dapat menarik Peserta Didik.
(3) Pelaksananan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengalaman belajar dalam mencapai kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran dengan melibatkan Peserta Didik secara keseluruhan meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa dan olah raga; dan
b. aktivitas pembelajaran dilakukan untuk membuat Peserta Didik tahu, paham, sadar, dapat mempraktekkan dengan konsisten dan terbiasa mengamalkan di kelas, sekolah, keluarga dan masyarakat.
(6) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. mengacu pada indikator untuk mengendalikan proses pembelajaran;
b. mengukur ketercapaian kompetensi Peserta Didik dilakukan secara periodik;
c. melibatkan pihak lain untuk memvalidasi hasil penilaian pencapaian kompetensi; dan
d. menggunakan sistem aplikasi yang menjadi pangkalan data yang menggambarkan perkembangan pencapaian hasil belajar.
Koreksi Anda
