Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi;
b. kerjasama;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
d. penganggaran.
Koreksi Anda
