Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTIKORUPSI PADASATUAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman pelaksanaan implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
