Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merumuskan prosedur penanganan kasus anak dengan manajemen kasus.
(2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah/mekanisme baku yang dapat dipertanggung jawabkan secara prinsip dan nilai bersama penanganan kasus anak dan keluarga.
(3) Pelaksanaan Manajemen kasus
dengan menunjuk manajer kasus dan pekerja kasus.
Koreksi Anda
