Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merumuskan prosedur penanganan kasus anak dengan manajemen kasus. (2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah/mekanisme baku yang dapat dipertanggung jawabkan secara prinsip dan nilai bersama penanganan kasus anak dan keluarga. (3) Pelaksanaan Manajemen kasus dengan menunjuk manajer kasus dan pekerja kasus.
Koreksi Anda