Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan mengembangkan Sistem Perlindungan Anak; (2) Sistem Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebuah pendekatan yang memperkuat lingkungan yang melindungi (protective environment) dengan menitikberatkan pada tindakan-tindakan terpadu melindungi anak. (3) Sistem Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memiliki ciri: a. pelayanan terkoordinasi dan terintegrasi; b. pelayanan komprehensif dan berorientasi pada pencegahan dan intervensi dini; c. pelayanan yang berpusat pada kepentingan terbaik anak, pemberdayaan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak, serta peningkatan peran negara dalam memberdayakan keluarga. (4) Sistem Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa rentang layanan yang komprehensif meliputi : a. LayananPerlindungan Primer; b. layanan Perlindungan Sekunder; c. Layanan Perlindungan Tersier. (5) Sistem Perlindungan Anak dibangun dalam setiap tingkatan layanan antara lain : a. sistem pelayanan terpadu berbasis pusat (centre based), seperti P2TP2A , PKSAI dan lainnya yang sejenis; b. sistem pelayanan berbasis komunitas komunitas perlindungan anak desa, atau perlindungan anak berbasis komunitas, seperti PATBM atau sejenisnya. (6) SistemPerlindungan Anak yang dibangun dengan memperkuat komponen-komponen sistem sosial antara lain : a. norma ; b. struktur; c. prosedur. (7) Norma sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kebijakan dan peraturan yang menggarisbawahi apa yang harus dilakukan oleh pihak yang dimandatkan untuk melindungi anak ; (8) Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan lembaga orang pelaksana yang dimandatkan untuk melakukan layanan-layanan yang komprehensif, termasuk kapasitas dan fasilitas pendukung; (9) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c merupakan standar prosedur operasional dan mekanisme dalam melaksanakan menjalankan norma dan bersifat teknis.
Koreksi Anda