Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membangun dan menyediakan fasilitas fasilitas ruang bermain ramah anak di
wilayah kabupaten, kecamatan dan desa.
(2) Ruang bermain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan ruang terbuka hijau, yang aman, nyaman ,hijau memiliki baik fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, tetapi juga mempunyai fungsi sosiologis, edukatif, artistik dan menyenangkan.
(3) Ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan manfaat untuk edukasi, tumbuh kembang dan partisipasi.
(4) Manfaat partisipasi ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tempat bagi anak untuk aktif menjadi pelopor dan menjalankan fungsi sebagai pelapor.
(5) Ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gratis, dan dapat diakses semua kelompok anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus.
(6) Pemerintah daerah mengusahakan ruang bermain ramah anak mempunyai standar nasional sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
