Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA di bidang kesehatan rujukan dengan melaksanakan Rumah Sakit Ramah Anak. (2) Rumah Sakit Ramah Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha pemenuhan hak anak atas kesehatan di bidang layanan rujukan. (3) Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan Rumah Sakit Ramah anak melalui Direktur Rumah Sakit Daerah. (4) Komponen penyelenggaraan Rumah Sakit Ramah Anak seperti yang disebutkan pada ayat (1) meliput: a. kebijakan pelayanan kesehatan rujukan pada anak seperti janji pelayanan publik, komitmen dan deklarasi; b. pengembangan program pelayanan rujukan di rumah sakit; c. fasilitas dan sarana prasarana yang memadai dan layak anak bagi layanan kesehatan rujukan; d. kemitraan dengan dunia usaha dan lembaga masyarakat; e. partispasi anak; a. manajemen data layanan kesehatan rujukan pada anak. (5) Kepala Rumah Sakit Daerah menyelenggarakan pelayanan Rumah Rakit Ramah Anak melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan Rumah Sakit Ramah Anak partisipatif dan tehnokratif; b. pelaksanaan program program secara holistik; c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRA; dan a. pelaporan. (6) Direktur Rumah Sakit melaporkan penyelenggaraan Rumah Sakit Ramah Anak kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda