Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas KLA dalam tahap perencanaan penyelenggaraan KLA. (2) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tim koordinasi lintas OPD dalam penyelenggaraan KLA. (3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN gugus tugas KLA sebagai tim koordinasi pelaksanaan KLA dengan Keputusan Bupati; (4) Susunan keanggotaan Gugus Tugas KLA paling sedikit terdiri dari : a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. sub gugus tugas kelembagaan; dan e. sub gugus tugas klaster-klaster KLA. (5) Unsur keanggotaan Gugus Tugas KLA terdiri dari: a. OPD yang membidangi Anak, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. unsur masyarakat; c. media massa; d. dunia usaha; dan e. perwakilan anak. (6) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas antara lain : a. mengoordinasikan dan menyingkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA; b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KLA; c. mengoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KLA; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA; dan e. membuat laporan penyelenggaraan KLA kepada bupati secara berkala dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri.
Koreksi Anda