Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan melaksanakan deklarasi KLA kepada masyarakat dewasa dan anak anak. (2) Deklarasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a untuk menyatakan kepada khalayak tentang komitmen dan itikad menyelenggarakan KLA. (3) Deklarasi KLA dilakukan satu kali di awal komitmen dan dapat dilaksanakan kembali (re-launch) jika dibutuhkan. (4) Pemerintah Daerah dapat mendeklarasikan kembali (re- lauching)untuk memperkuat dan atau mengulang komitmen seluruh unsur pendukung dan atau pada saat terjadinya rotasi dan keterpilihan kepala daerah, kepala wilayah dan atau kepala unit unit pelaksana KLA. (5) Deklarasi oleh Pemerintah Daerah dapat dijadikan usaha advokasi, publikasi, komunikasi, informasi dan mobilisasi partisipasi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan KLA.
Koreksi Anda