Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan KLA secara integratif, komprehensif, berkelanjutan;
(2) Perencanaan penyelenggaraan KLA meliputi antara lain :
a. deklarasi;
b. pembentukan gugus tugas;
c. penyusunan profil.
Koreksi Anda
