Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan KLA secara integratif, komprehensif, berkelanjutan; (2) Perencanaan penyelenggaraan KLA meliputi antara lain : a. deklarasi; b. pembentukan gugus tugas; c. penyusunan profil.
Koreksi Anda