Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk : a. mewujudkan anak-anak INDONESIA di daerah agar tumbuh menjadi manusia yang sehat, cerdas berilmu , cakap, kreatif, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; b. mengintegrasikan seluruh potensi daerah meliputi sumber daya, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi dan sumber daya manusia pada Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak; dan c. memberikan arah dan pedoman implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan Pembangunan Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Koreksi Anda