Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Semua pembiayaan yang timbul karena kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan KLA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran KLA dapat menggalang dukungan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggalang dukungan dari multi pihak lembaga masyarakat dan dunia usaha secara sukarela dan tidak mengikat, melalui kegiatan-kegatan sejenis yang tidak melanggar prinsip hak-hak anak.
Koreksi Anda
