Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan cara seksama dengan mengintegrasikan pada proses pembangunan daerah. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan; b. Persiapan; c. Pelaksanaan; d. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan; e. Penetapan Peringkat Status.
Koreksi Anda