Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan KLA meliputi: a. usaha-usaha yang terencana, dan terpadu serta berkelanjutan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalamproses pembangunan daerah; b. usaha pemenuhan hak anak di daerah; c. usaha perlindungan khusus anak di daerah, meliputi : 1) perlindungan primer atau pencegahan; 2) perlindungan sekunder atau pengurangan resiko; dan 3) perlindungan sekunder atau penanganan korban melalui manajemen kasustermasuk rehabilitasi medis dan sosial.
Koreksi Anda