Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosial dan budaya dapat diselenggarakan sesuai dengan tahapan protokol kesehatan COVID-19. (2) Pengurus dan/atau penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut : a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; b. jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat acara; c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker; d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; e. pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya paling lama 3 jam; f. tidak menghadirkan peserta atau undangan dari luar Kabupaten Lumajang; g. penggunaan pengeras suara hanya diberlakukan di dalam tempat kegiatan; h. memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19; i. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; j. menyediakan hand sanitizer; k. menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung (physical distancing); dan l. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19. (3) Penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya wajib membuat Surat Pernyataan TanggungJawab pelaksanaan protokol kesehatan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan ke Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan setempat. (4) Penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya wajib memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan dari Kepolisian setempatpaling lambat 7 (tujuh) hari sebelum acara. (5) Penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya wajib menyertakan aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI dengan jumlah yang cukup dalam menjaga dan memastikan kegiatan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. (6) Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembubaran kegiatan. (7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Satpol PP, Polri, TNI, dan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda