Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
