Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing tingkat Gugus Tugas COVID-19. (2) Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda