Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait dan dapat mengikutsertakan unsur Polri dan/atau TNI.
Koreksi Anda
