Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan/penerapan kegiatan kemasyarakatan sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.
Koreksi Anda
