Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnva disingkat COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah meniadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
5. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Masa Pandemi COVID- 19 yang selanjutnya disebut PHBS merupakan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berupa pola perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran COVID-19.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
7. Rumah Ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
8. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
9. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik INDONESIA.
10. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang.
11. Kegiatan kemasyarakatan adalah kegiatan masyarakat yang meliputi kegiatan keagamaan, sosial dan budaya, olahraga, resepsi pernikahan dan/atau kegiatan untuk kepentingan keluarga yang menghadirkan orang dengan jumlah banyak, kesenian, komunitas dan/atau kelompok tertentu dan kegiatan lain yang menghadirkan orang dengan jumlah banyak;
12. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati dengan cara fisik dan kimiawi;
13. Penyanitasi tangan yang selanjutnya disebut hand sanitizeradalah pembersih tangan yang memiliki kemampuan anti bakteri dalam menghambat hingga membunuh bakteri.
Koreksi Anda
