Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 73 TAHUN2019 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR SATUAN HARGA BARANGTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 22 Mei 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 22 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 30 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG TAHUN ANGGARAN 2020 22. SATUAN BIAYA UPAH/ONGKOS TENAGA KERJA BULANAN No. Nama Pekerjaan Kualifikasi Pendidikan Satuan Harga 22.1 Pengemudi/Petugas Kebersihan/ Penjaga Malam/Petugas Parkir/ Petugas Retribusi/Juru Masak SMP/sederajat OB 1.500.000 22.2 Pengadministrasi SMA/sederajat OB 1.700.000 22.3 Pengelola/Pengolah/ Pendamping Desa DIII/sederajat OB 1.800.000 22.4 Pemeriksa/Analis/ Penyuluh S1/sederajat OB 2.000.000 22.5 Tenaga Medis: a. Dokter Spesialis b. Dokter Umum c. Dokter Gigi d. Apoteker Minimal S1 yang linier dengan nama pekerjaannya dan mempunyai sertifikat profesi OB OB OB OB 7.500.000 4.000.000 4.000.000 3.500.000 22.6 Tenaga Keperawatan: a. Perawat/PerawatGigi b. Perawat daerahterpencil c. Bidan d. Bidan daerahterpencil Minimal DIII yang linier dengan nama pekerjaannya OB OB OB OB 1.800.000 2.650.000 1.800.000 3.050.000 22.7 Tenaga NonKeperawatan a. Tenaga KesehatanMasyaraka t b. Tenaga KesehatanOlahraga c.Asisten Apoteker d. Analis Kesehatan e. Perekam Medik f. Nutrisionis g. Pranata Labkes h. Pranata Lab Lingk i. Pengambil Sampel j. Sanitarian S1 S1 DIII DIII DIII DIII DIII DIII DIII DIII DIII OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 1.800.000 22.8 Dokter Hewan S1 OB 3.500.000 22.9 Akuntan S1 Akuntansi dan beregister negara OB 3.500.000 22.10 Tambahan upah (hari kerja) OJ 11.000 22.11 Tambahan upah (hari libur) OJ 22.000 22.12 Uang makan tambahan pekerjaan OH 30.000 Catatan: 1. (22.1–22.9) dianggarkan pada kode rekening rincian obyek upah/ongkos tenaga kerja bulanan. 2. Dianggarkan karena adanya kebutuhan yang sangat penting terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan. 3. Dilaksanakan dengan kontrak bulanan atau surat perjanjian kontrak yang dibuat untuk jangka waktu maksimal satu tahun yang setiap bulannya dibuatkan SPK. 4. Tambahan upah diberikan karena adanya tambahan volume/jenis pekerjaan kepada tenaga kontrak bulanan. Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek tambahan upah tenaga kerja bulanan. 5. Tambahan pekerjaan pada hari kerja dilaksanakan di luar jam kerja, dan dianggarkan pada kegiatan yang membutuhkan jasa tenaga kontrak yang bersangkutan. 6. Tambahan upah tidak harus berada dalam satu kegiatan yang sama dengan upah pokok yang bersangkutan. 7. Dalam satu hari seorang tenaga kerja bulanan hanya diperkenankan menerima tambahan upah dari satu kegiatan saja. 8. Upah bulanan bagi pengemudi tidak termasuk pembayaran mengemudi keluar daerah, sehingga bagi yang bersangkutan masih berhak menerima uang harian perjalanan dinas yang disetarakan dengan golongan I/PTT dengan pengaturan sebagai berikut: a. Perjalanan dinas hingga 2 (dua) hari diberikan penuh. b. Dalam hal perjalanan dinas dilaksanakan lebih dari 2 (dua) hari, maka untuk hari berangkat dan hari pulang dibayarkan 100% (seratus persen) sedang untuk hari lainnya dibayarkan 30% (tiga puluh persen). LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG TAHUN ANGGARAN 2020 8. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI AKOMODASI No. Uraian Satuan Harga 8.1. Hotel untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor Full Board a. Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD b. Peserta Eselon II/III/IV/Anggota DPRD c. Peserta staf d. Pengemudi OH OH OH OH 2.000.000 900.000 750.000 600.000 Full Day - Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD OH 700.000 - Peserta Eselon II/III/IV/Anggota DPRD OH 600.000 - Peserta staf OH 500.000 Half Day - Bintang 2/3/4/5 OH 400.000 - Melati/rumah makan OH 200.000 Catatan : 1. Disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. 2. Dianggarkan pada rincian obyek Biaya Transportasi dan Akomodasi. 3. a. Paket Full Board, disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan 3 kali, rehat kopi dan kudapan 2 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. b. Paket Full Day, disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 2 kali, rehat kopi dan kudapan 2 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. c. Paket Half Day, disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama setengah hari (minimal 5 jam). Komponen paket mencakup makan 1 kali, rehat kopi dan kudapan 1 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 4. Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama- sama, hotel untuk seluruh pejabat/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat/pegawai. 5. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut : - Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Pejabat Eselon II A 1 (satu) kamar 1 (satu) orang; - Pejabat Eselon II B ke bawah/ Anggota DPRD 1 (satu) kamar 2 (dua) orang; - Pengemudi 1 (satu) kamar 3 (tiga) orang. BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Koreksi Anda