Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGAKESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda