Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGAKESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemberian insentif dan/atau santunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 berpedoman pada Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
