Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
