Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun berkenaan.
Koreksi Anda
