Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun berkenaan.
Koreksi Anda