Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) diberikan bagi penerima gaji terusan PNS yang meninggal dunia sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Maret 2020 dan anggarannya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan.
Koreksi Anda