Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi PNS paling banyak meliputi :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(2) Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c adalah gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
