Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi PNS paling banyak meliputi : a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (2) Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c adalah gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. tunjangan jabatan struktural; b. tunjangan jabatan fungsional; dan c. tunjangan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda