Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; b. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. (2) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi : a. utama; b. madya; atau c. pratama
Koreksi Anda