Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang serta Bantuan Operasional Reguler.
Koreksi Anda