Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Teks Saat Ini
(1).
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada satuan pendidikan bersangkutan.
(2).
Pendataan ulang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan status peserta didik lama pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
