Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; d. penguasaan ilmu agama; dan e. prestasi. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a. ketentuan jalur zonasi mempertimbangkan kriteria dengan urutan berdasarkan ketentuan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi; dan b. jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. (3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a. sekolah menerima calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan b. peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami pindah tugas ke wilayah Kabupaten Lumajang, dibuktikan dengan Surat Pindah Tugas atau sejenisnya, dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; b. mendaftar di sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; dan c. diseleksi berdasarkan kriteria zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Jalur Penguasaan Ilmu Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak 4% (empat persen) dari daya tampung sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon peserta didik memiliki prestasi ilmu agama, dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki, mendaftar di sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; dan b. diseleksi berdasarkan kriteria zonasi, yaitu dengan mempertimbangkan kedekatan jarak tempat tinggal ke sekolah. (6) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sekolah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, dengan ketentuan sebagai berikut: a. seleksi jalur prestasi hanya dilaksanakan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama , tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak dan kelas 1(satu) Sekolah Dasar; b. Calon peserta didik memiliki prestasi akademik / non-akademik pada bidang tertentu sekurang- kurangnya pada event kejuaraan tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh dan/atau bekerja sama dengan pemerintah, dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki; c. persentase jumlah calon peserta didik baru yang diterima adalah sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya; dan d. tata cara PPDB dan penilaian jalur prestasi, ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. (7) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda