Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi pagu yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Satuan Pendidikan dapat melakukan seleksi dengan ketentuan :
a. Seleksi Taman Kanak-Kanak :
1) dilakukan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal;
dan 2) tidak dipersyaratkan seleksi selain pada ketentuan huruf a.
b. Seleksi Sekolah Dasar :
1) dilakukan berdasarkan usia, zonasi berbasis jarak tempat tinggal, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau penguasaan ilmu agama;
2) tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan pada jenjang Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Atfal; dan 3) tidak dipersyaratkan seleksi akademis : membaca, menulis dan berhitung.
c. Seleksi Sekolah Menengah Pertama dilakukan berdasarkan usia, zonasi berbasis jarak tempat tinggal, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, penguasaan ilmu agama, prestasi akademik dan/atau non akademik.
Koreksi Anda
