Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan PPDB dilaksanakan oleh Sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan. (2) Jadwal pelaksanaan PPDB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. (3) PPDB dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Koreksi Anda