Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Calon Peserta Didik Taman Kanak-Kanak : a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) Tahun untuk kelompok B. (2) Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar berusia : a. berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; c. pengecualian usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; d. dalam hal psikolog profesional sebagaimana huruf c tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah; dan e. sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Persyaratan Calon Peserta Didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama : a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah Sekolah Dasar/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar.
Koreksi Anda