Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT PALD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang tertentu. (2) UPT PALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Jabatan Kepala UPT adalah Jabatan Pengawas dengan Eselon IV.b. (4) Syarat dan kompetensi Kepala UPT ditetapkan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (5) UPT PALD berkedudukan di Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda