Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 66 TAHUN 2019TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DANKAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Sekretariat, membawahi:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi:
1) Seksi Penyediaan Rumah;
2) Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan;
3) Seksi Permukiman.
d. Bidang Cipta Karya, membawahi:
1) Seksi Penyediaan Air Bersih ;
2) Seksi Pengelolaan Air Limbah;
3) Seksi Pengelolaan Drainase.
e. UPT;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c angka 1 angka 2 dan angka 3 serta huruf d angka 1 angka 2 dan angka 3 dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Masing-masing UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(7) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
