Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian dari penerimaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut : a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing – masing. (2) SKPD Penghasil terkait menghitung jumlah realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk masing-masing jenis pendapatan yang dikelolanya dan bagian masing-masing desa sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati sesuai usulan Kepala SKPD yang bersangkutan dan dikoordinir oleh BPRD. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar dalam penerbitan SPP dan SPM.
Koreksi Anda