Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pajak Daerah yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan Pajak Penerangan Jalan karena sifatnya Earmarking yaitu hasil pungutannya digunakan untuk pengelolaan penerangan jalan.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Retribusi Daerah yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Koreksi Anda
