Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membebankan pemberian dana Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari keluarga tidak mampu dan penghafal Al-Qur’an kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Koreksi Anda