Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
Membebankan pemberian dana Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari keluarga tidak mampu dan penghafal Al-Qur’an kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
