Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Beasiswa dihentikan apabila : a. terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atas berkas yang disampaikan; b. tidak mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol nol ); c. terbukti cuti kuliah, tidak melanjutkan kuliah, Drop Out selama masa pemberian Beasiswa; d. terlibat tindak pidana umum maupun khusus; dan/atau e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan beasiswa.
Koreksi Anda